Dua Kurir Ganja yang Berhasil Diringkus BNN Papua Barat Terancam 10 Tahun Penjara

- 9 Maret 2021, 12:04 WIB
Ganja kering siap edar yang akan dimusnahkan
Ganja kering siap edar yang akan dimusnahkan /Dika Febriawan/Warta Pontianak

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta, Selasa 9 Maret 2021: Elsa Meminta Bu Sarah Jaga Rahasia Kematian

"Dua tersangka sudah kami mintai keterangan, mereka akui asal ganja itu dari Keerom. Peran mereka hanya kurir yang dibayar oleh oknum F untuk mengantar 6 kilogram ganja dari Jayapura tujuan Sorong menggunakan kapal laut. Hasil pemeriksaan urine kedua tersangka negatif," katanya pula.

Ahmad juga menjelaskan bahwa modus operandi jaringan perdagangan ganja kering tersebut merupakan cara lama dengan menggunakan orang baru, setelah kedua tersangka mengaku baru pertama kali terlibat sebagai kurir.

Baca Juga: Revisi UU ITE Jadi Fokus Pembahasan DPR RI

"Kedua tersangka mengaku baru pertama kali antarkan ganja atas permintaan oknum F. Meski tidak mengetahui oknum yang akan menjemput kiriman tersebut di Sorong nantinya," terang Ahmad.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut maka kedua tersangka dikenai pasal pidana yaitu Pasal 111 ayat 1 dan 2 subsider 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Elvis Romario

Halaman:

Editor: Atakey

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah