Dua Kurir Ganja yang Berhasil Diringkus BNN Papua Barat Terancam 10 Tahun Penjara

- 9 Maret 2021, 12:04 WIB
Ganja kering siap edar yang akan dimusnahkan
Ganja kering siap edar yang akan dimusnahkan /Dika Febriawan/Warta Pontianak

PORTAL PAPUA-Dua pria yang berperan sebagai kurir dalam sindikat jual beli ganja kering berinisial Y (29) dan R (31) berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat di atas KM Ciremai yang saat itu sedang sandar di Pelabuhan Laut Manokwari.

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 6 kilogram ganja kering yang berasal dari Kabupaten Keerom, Papua yang akan diedarkan di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Baca Juga: Miras dan Sejarah Perkembangannya di Papua

Pengungkapan dan penyitaan 6 kilogram ganja kering itu dilakukan oleh Tim Berantas BNN Papua Barat, pada Minggu 7 Maret 2021 malam kemarin.

Koordinator Bidang Berantas BNN Papua Barat Ipda Ahmad Aryad mengatakan dua pria yang berperan sebagai kurir yang berinisial Y (29) dan R (31) tersebut telah ditahan dengan sejumlah alat bukti lain seperti koper, handphone dan tiket.

Baca Juga: Penggunaan Dana Otsus 4 Miliar, 18 Pegawai DPPAD Termasuk Kadis Diperiksa Kejati

"Keduanya telah ditahan bersama barang bukti 6 kilogram ganja, satu buah koper hitam, dua buah handphone dan tiket penumpang KM Ciremai Jayapura-Sorong," ujar Ahmad dalam konferensi pers di Kantor BNN Papua Barat, Senin 8 Maret 2021 malam kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, kedua tersangka hanya berperan sebagai pengantar (kurir) atas permintaan oknum berinsial F yang beralamat di Jayapura.

Selain itu, kedua tersangka pun telah mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ganja tersebut berasal dari Kabupaten Keerom.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta, Selasa 9 Maret 2021: Elsa Meminta Bu Sarah Jaga Rahasia Kematian

"Dua tersangka sudah kami mintai keterangan, mereka akui asal ganja itu dari Keerom. Peran mereka hanya kurir yang dibayar oleh oknum F untuk mengantar 6 kilogram ganja dari Jayapura tujuan Sorong menggunakan kapal laut. Hasil pemeriksaan urine kedua tersangka negatif," katanya pula.

Ahmad juga menjelaskan bahwa modus operandi jaringan perdagangan ganja kering tersebut merupakan cara lama dengan menggunakan orang baru, setelah kedua tersangka mengaku baru pertama kali terlibat sebagai kurir.

Baca Juga: Revisi UU ITE Jadi Fokus Pembahasan DPR RI

"Kedua tersangka mengaku baru pertama kali antarkan ganja atas permintaan oknum F. Meski tidak mengetahui oknum yang akan menjemput kiriman tersebut di Sorong nantinya," terang Ahmad.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut maka kedua tersangka dikenai pasal pidana yaitu Pasal 111 ayat 1 dan 2 subsider 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Elvis Romario

Editor: Atakey

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah