Dua Kurir Ganja yang Berhasil Diringkus BNN Papua Barat Terancam 10 Tahun Penjara

- 9 Maret 2021, 12:04 WIB
Ganja kering siap edar yang akan dimusnahkan
Ganja kering siap edar yang akan dimusnahkan /Dika Febriawan/Warta Pontianak

PORTAL PAPUA-Dua pria yang berperan sebagai kurir dalam sindikat jual beli ganja kering berinisial Y (29) dan R (31) berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat di atas KM Ciremai yang saat itu sedang sandar di Pelabuhan Laut Manokwari.

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 6 kilogram ganja kering yang berasal dari Kabupaten Keerom, Papua yang akan diedarkan di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Baca Juga: Miras dan Sejarah Perkembangannya di Papua

Pengungkapan dan penyitaan 6 kilogram ganja kering itu dilakukan oleh Tim Berantas BNN Papua Barat, pada Minggu 7 Maret 2021 malam kemarin.

Koordinator Bidang Berantas BNN Papua Barat Ipda Ahmad Aryad mengatakan dua pria yang berperan sebagai kurir yang berinisial Y (29) dan R (31) tersebut telah ditahan dengan sejumlah alat bukti lain seperti koper, handphone dan tiket.

Baca Juga: Penggunaan Dana Otsus 4 Miliar, 18 Pegawai DPPAD Termasuk Kadis Diperiksa Kejati

"Keduanya telah ditahan bersama barang bukti 6 kilogram ganja, satu buah koper hitam, dua buah handphone dan tiket penumpang KM Ciremai Jayapura-Sorong," ujar Ahmad dalam konferensi pers di Kantor BNN Papua Barat, Senin 8 Maret 2021 malam kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, kedua tersangka hanya berperan sebagai pengantar (kurir) atas permintaan oknum berinsial F yang beralamat di Jayapura.

Selain itu, kedua tersangka pun telah mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ganja tersebut berasal dari Kabupaten Keerom.

Halaman:

Editor: Atakey

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x