Soal Otsus Papua, Anggota DPD RI Filep Wamafma Sarankan Aspirasi Otsus Sebaiknya Melalui MRP/MRPB

- 17 Desember 2020, 18:01 WIB
Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma.
Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma. /ANTARA

 

PORTAL PAPUA – Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma, menyarankan agar ruang aspirasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebaiknya hanya melalui satu pintu, yaitu Majelis Rakyat Papua/Papua Barat (MRP/MRPB) bersama Pemerintah Provinsi.

Selain itu, ia juga menilai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua harus dievaluasi secara menyeluruh.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar adanya ketaatan terhadap ruang delegasi kepemimpinan. Dengan itu, kesatuan visi kepemimpinan di Papua dan Papua Barat akan tampak.

Baca Juga: UPDATE! Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Jayapura, Papua, Bertambah 30 Orang

“UU Otsus harus dievaluasi total. Dan dalam politik hukum Otsus, ruang aspirasi mengenai perubahan Papua, termasuk didalamnya mengenai aspirasi Otsus, sebaiknya melewati satu pintu, yaitu MRP/MRPB bersama Pemerintah Provinsi agar ada ketaatan terhadap ruang delegasi kepemimpinan,” kata Filep di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020, dikutip dari ANTARA.

Filep menilai, justru akan menjadi persoalan baru apabila aspirasi yang disampaikan bertolak belakang atau bahkan menyeleweng dari aspirasi rakyat Papua dan Papua Barat, yang sesungguhnya tersalur melalui MRP/MRPB bersama Pemerintah Provinsi.

“Dalam konteks yang lebih sempit, sebaiknya DPRD kabupaten/kota bersama Pemerintah Daerah-nya melakukan evaluasi terhadap sistem penyaluran dan pemanfaatan dana Otsus, yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan MRP/MRPB untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat,” katanya.

Baca Juga: Jodha Akbar di ANTV Pindah Jam Tayang, Ini Jadwal Tayang dan Sinopsisnya, Kamis 17 Desember 2020

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x