Usia paling rendah 20. Untuk usia maksimum, jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan usai pensiun 58 tahun adalah 57 tahun; jenjang ahli madya dengan usia pensiun 60 tahun adalah 59 tahun; jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 tahun adalah 64 tahun
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hromat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri atau pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI atau anggota Polri
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon PNS sebelumnya
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) PPPK
Sehat jasmani dan rohani
Tidak merokok, baik konvensional maupun elektrik, dan tidak mengonsumi narkoba