Terbongkar, Ini Profil MYD dalam Kasus Video Syur 19 Detik Gisel Anastasia

- 29 Desember 2020, 19:35 WIB
Michael Yukinobu Defretes, sosok pria yang ditetapkan tersangka bersama Gisel dalam kasus video syur.
Michael Yukinobu Defretes, sosok pria yang ditetapkan tersangka bersama Gisel dalam kasus video syur. /Dok. PMJ News.

 

PORTAL PAPUA – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, rasa penasaran netizen akan pemeran baik pria maupun wanita dalam video tersebut serasa terbayar tuntas.

Dalam keterangan yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020, Gisella Anastasia atau Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan telah mengakui melakukan perbuatan tersebut pada pihak kepolisian.

Demikianpun hasil forensik menyebutkan bahwa Gisel memang merupakan pelaku dalam tayangan video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Baca Juga: Cara Cepat Cairkan BLT UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta, Cek Syarat-syaratnya Sekarang!

Selain Gisel, ada juga sosok yang berinisial MYD yang turut ditetapkan sebagai tersangka, dan merupakan pemeran pria dalam video syur tersebut.

Lalu, siapakah sosok pria berinisial MYD yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama Gisel tersebut? Berikut ini profilnya.

MYD atau pemilik nama asli Michael Yokunobu Defretes merupakan sosok pria yang memiliki hobi bermain basket. Sejumlah foto juga telah menunjukkan MYD memiliki tubuh kekar.

Baca Juga: BNPB Sebut Potensi Gempa dan Tsunami Hebat Akan Terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat

MYD juga pernah kuliah di salah satu universitas swasta di kawasan Jakarta.

Berdasarkan penulusaran dari berbagi sumber, dia mengaku bahwa dirinya pernah tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang.

Kasubdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Dani Aryandi juga membenarkan nama lengkap MYD.

Baca Juga: Kasus HRS Dikaitkan dengan Politik dan Islamofobia di Indonesia, Ini Tanggapan Menko Polhukam

"Iya (itu nama asli dari inisial MYD, red)," kata Dani Aryandi.

Kemudian, Michael Yukinobu Defretes tampak sering pergi ke luar negeri. Hal itu diketahui dari sejumlah foto yang diunggahnya yang berlatar belakang pemandangan dan sudut kota-kota di dunia.

Untuk diketahui, penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka diikuti dengan ancaman Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang pornografi.

Baca Juga: Tak Ingin Kena Denda, Warga Dubai Harus Penuhi Beberapa Syarat Guna Gelar Pesta Tahun Baru 2021

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hukuman Gisel paling rendah selama enam tahun dan paling tinggi selama 12 tahun.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: BKN Catat Ada 118 ASN Berstatus Tersangka Korupsi Masih Menerima Gaji Sepanjang Tahun 2020

Sedangkan untuk pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***

 

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah