PORTAL PAPUA – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis dan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka dalam kasus video mesum 19 detik yang viral pada November 2020.
Penetapan ini dilakukan pascar gelar perkara kemarin, dan dengan itu status hukum Gisel dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Selasa 29 Desember 2020.
Baca Juga: Operasi Lilin Matoa 2020 Hari ke-8 di Papua, Polisi Terus Imbau Warga Taati Protokol Kesehatan
“Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status GA sebagai tersangka,” kata Yusri.
Dijelaskan, GA dan MYD dijerat pasal Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam jumpa pers, polisi menyebut Gisella Anastasia alias Gisel atau GA mengakui bahwa dirinya lah yang ada di dalam video asusila tersebut.
Baca Juga: Hasil Pelaksanaan Operasi Lilin Matoa 2020 Hari ke-7 di Papua, Jumlah Pelanggaran Turun 100 Persen