Cara Cepat Cairkan BLT UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta, Cek Syarat-syaratnya Sekarang!

- 29 Desember 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

 

PORTAL PAPUA – Usaha pemerinta untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan memberikan bantuan sosial bagi masyarakat.

Bantuan tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat tetap menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya di tengah kesulitan hidup karena pandemi Covid-19 ini.

Wujud nyata dari bantuan tersebut salah satunya dituangkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang dalam periode sebelumnya disalurkan sebesar Rp2,4 juta untuk masing-masing penerima.

Baca Juga: BNPB Sebut Potensi Gempa dan Tsunami Hebat Akan Terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat

Pada Desember ini, bantuan tersebut akan kembali disalurkan dengan besaran yang sama, yakni Rp2,4 juta untuk tahap 2.

Untuk pencairan Banpres produktif BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 ini, pemerintah menyalurkannya melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam proses penyalurannya, terkadang ada kendala yang ditemui termasuk jika NIK dan KTP tidak muncul atau tidak etrdaftar di eform BRI.

Baca Juga: Kasus HRS Dikaitkan dengan Politik dan Islamofobia di Indonesia, Ini Tanggapan Menko Polhukam

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x