Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka Video Porno oleh Polda Metro Jaya

- 29 Desember 2020, 14:50 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka
Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka /RENO ESNIR/ANTARA

PORTAL PAPUA - Polda Metro Jaya ahkirnya menetapkan Gisel Anastasi sebagai tersangka dalam kasus video pornografi bersama pasangannya berinisial MYD.

Video tersebut sempat viral dan menjadi trending di twitter belum lama ini. Tak menunggu lama, pihak kepolisian ahkirnya menetapkan Gisel sebagai tersangka.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, perempuan mirip Gisel terlihat sedang melakukan hubungan intim dengan seorang pria di sebuah ruangan dan lantas merekam adegan syur mereka itu.

Baca Juga: Operasi Lilin Matoa 2020 Hari ke-8 di Papua, Polisi Terus Imbau Warga Taati Protokol Kesehatan

Setelah menggelar perkara kemarin, akhirnya polisi resmi menaikan status hukum Gisel dari saksi menjadi tersangka.

"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," ujar Kabid Humas  Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.

Polisi telah menetapkan Gisel Anastasi (GA) dan MYD sebagai tersangka pornografi usai melakukan gelar perkara kemarin.

GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Hasil Pelaksanaan Operasi Lilin Matoa 2020 Hari ke-7 di Papua, Jumlah Pelanggaran Turun 100 Persen

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x