PORTAL PAPUA - Pada Selasa 29 Desember 2020, Komite Tertinggi Penanggulangan Krisis dan Bencana di Dubai menyampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi warga Dubai ketika menyambut pesta tahun baru 2021 mendatang.
Bagi warga Dubai yang tidak mematuhi syarat tersebut akan dikenai sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kumpul keluarga dan acara yang digelar di rumah atau tempat-tempat lain diizinkan asal jumlah orang yang berkumpul tidak lebih dari 30 orang, serta semua harus saling berjauhan. Harus ada ruang empat meter persegi per satu orang," demikian kata Komite Tertinggi Penanggulangan Krisis dan Bencana di Dubai, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Ini Daftar Bantuan yang Akan Disalurkan Pemerintah Pada Tahun 2021, dari PKH Hingga BLT
Baca Juga: Gisel Anastasia Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Video Syur 19 Detik
Jarak optimal yang dianjurkan ialah dua meter dan selalu diwajibkan memakai masker bagi orang-orang yang berpesta.
Para lansia dan orang dengan kondisi kronis, serta mereka yang mengalami gejala seperti batuk atau demam dianjurkan untuk tidak ikut berkumpul merayakan pesta Tahun Baru.
Pihak penyelenggara perayaan tahun baru 2021 serta para tamu pesta yang hadir akan dikenakan denda jika tidak mematuhi aturan yang berlaku.