Komisi Penyiaran Indonesia Larang Artis Pelaku KDRT Tampil di Televisi

- 14 Oktober 2022, 21:14 WIB
Logo Komisi Penyiaran Indonesia
Logo Komisi Penyiaran Indonesia /KPI.go.id/

PORTAL PAPUA  - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Nunung Rodiyah mengatakan jika ada stasiun televisi dan radio menayangkan pelaku KDRT, bagaimana terkait persepsi publik.

Nunung menegaskan jika nantinya persepsi publik terhadap pelaku KDRT akan dimaklumi lantaran kekerasan dalam rumah tangga dianggap bisa ditoleransi.

Baca Juga: PDAM Bangun Intake Darurat, Produksi 30 Liter per Detik

Sebagaimana, Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang saat ini ramai diperbincangkan antara Lesti Kejora dan Rizky Billar ditanggapi pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Komisi Penyiaran Indonesia mengatakan akan menindak tegas terkait adanya artis yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


"Kalaupun nanti stasiun televisi maupun radio menghadirkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan dijadikan pengisi program presenter atau apapun begitu, nantikan ada persepsi di publik pelaku KDRT ini kan kejahatan biasa-biasa saja, kejahatan yang bisa dimaklumi bisa ditoleransi dan lumrah," ucap Nunung.

Hal ini dikarenakan pihak stasiun televisi ataupun radio menayangkan pelaku KDRT yang masih bisa bebas wara wiri di televisi hingga radio.

"Karena pelakunya masih bisa wara wiri di televisi bisa kemudian baik-baik saja dipuji-puji fansnya," ucapnya.

Dirinya juga menegaskan jika hal ini untuk memberikan edukasi kepada publik jika tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: PikiranRakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x