Terbongkar, Ini Profil MYD dalam Kasus Video Syur 19 Detik Gisel Anastasia

- 29 Desember 2020, 19:35 WIB
Michael Yukinobu Defretes, sosok pria yang ditetapkan tersangka bersama Gisel dalam kasus video syur.
Michael Yukinobu Defretes, sosok pria yang ditetapkan tersangka bersama Gisel dalam kasus video syur. /Dok. PMJ News.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: BKN Catat Ada 118 ASN Berstatus Tersangka Korupsi Masih Menerima Gaji Sepanjang Tahun 2020

Sedangkan untuk pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***

 

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah