Terbongkar, Ini Profil MYD dalam Kasus Video Syur 19 Detik Gisel Anastasia

- 29 Desember 2020, 19:35 WIB
Michael Yukinobu Defretes, sosok pria yang ditetapkan tersangka bersama Gisel dalam kasus video syur.
Michael Yukinobu Defretes, sosok pria yang ditetapkan tersangka bersama Gisel dalam kasus video syur. /Dok. PMJ News.

MYD juga pernah kuliah di salah satu universitas swasta di kawasan Jakarta.

Berdasarkan penulusaran dari berbagi sumber, dia mengaku bahwa dirinya pernah tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang.

Kasubdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Dani Aryandi juga membenarkan nama lengkap MYD.

Baca Juga: Kasus HRS Dikaitkan dengan Politik dan Islamofobia di Indonesia, Ini Tanggapan Menko Polhukam

"Iya (itu nama asli dari inisial MYD, red)," kata Dani Aryandi.

Kemudian, Michael Yukinobu Defretes tampak sering pergi ke luar negeri. Hal itu diketahui dari sejumlah foto yang diunggahnya yang berlatar belakang pemandangan dan sudut kota-kota di dunia.

Untuk diketahui, penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka diikuti dengan ancaman Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang pornografi.

Baca Juga: Tak Ingin Kena Denda, Warga Dubai Harus Penuhi Beberapa Syarat Guna Gelar Pesta Tahun Baru 2021

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hukuman Gisel paling rendah selama enam tahun dan paling tinggi selama 12 tahun.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah