Selain Gisel, pelaku lainnya yang berinisial MYD dalam video berdurasi 19 detik itu juga sudah mengaku.
Dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro Jaya pun akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus pornografi.
"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," ucap Yusri Yunus.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Kapolres Supiori Imbau Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah Masing-Masing
Lebih lanjut Yusri mengatakan, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.
"Terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel, di Medan," ujarnya.
Polisi juga sudah mencokok dua penyebar video porno mirip Gisel secara masif antara lain berinisial PP dan MN.
Baca Juga: Pantau Harga Sembako, Satuan Samapta Polres Merauke Gelar Patroli di Pasar Wamanggu
Keduanya membeberkan motif mereka menyebar video pornografi itu secara masif. Salah satunya alasannya adalah agar menambah followers akun media sosial mereka serta agar memenangkan hadiah dalam program giveaway.
Hingga artikel ini dimuat, yang bersangkutan alias Gisel belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.***