Gisel Anastasia Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Video Syur 19 Detik

- 29 Desember 2020, 15:47 WIB
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi selama 4,5 jam atas video asusila yang mirip dirinya.
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi selama 4,5 jam atas video asusila yang mirip dirinya. /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

 

PORTAL PAPUA ­– Pihak kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis dan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka dalam kasus video mesum 19 detik yang viral pada November 2020.

Penetapan ini dilakukan pascar gelar perkara kemarin, dan dengan itu status hukum Gisel dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Operasi Lilin Matoa 2020 Hari ke-8 di Papua, Polisi Terus Imbau Warga Taati Protokol Kesehatan

“Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status GA sebagai tersangka,” kata Yusri.

Dijelaskan, GA dan MYD dijerat pasal Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam jumpa pers, polisi menyebut Gisella Anastasia alias Gisel atau GA mengakui bahwa dirinya lah yang ada di dalam video asusila tersebut.

Baca Juga: Hasil Pelaksanaan Operasi Lilin Matoa 2020 Hari ke-7 di Papua, Jumlah Pelanggaran Turun 100 Persen

Selain Gisel, pelaku lainnya yang berinisial MYD dalam video berdurasi 19 detik itu juga sudah mengaku.

Dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro Jaya pun akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus pornografi.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," ucap Yusri Yunus.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Kapolres Supiori Imbau Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah Masing-Masing

Lebih lanjut Yusri mengatakan, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.

"Terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel, di Medan," ujarnya.

Polisi juga sudah mencokok dua penyebar video porno mirip Gisel secara masif antara lain berinisial PP dan MN.

Baca Juga: Pantau Harga Sembako, Satuan Samapta Polres Merauke Gelar Patroli di Pasar Wamanggu

Keduanya membeberkan motif mereka menyebar video pornografi itu secara masif. Salah satunya alasannya adalah agar menambah followers akun media sosial mereka serta agar memenangkan hadiah dalam program giveaway.

Hingga artikel ini dimuat, yang bersangkutan alias Gisel belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x