Aturan Bea Cukai Terbaru Untuk Oleh- Oleh Tidak Kena Pungitan Pajak Impor

- 19 Maret 2024, 06:00 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai melakukan kegiatan kunjungan pasar di Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024./ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai melakukan kegiatan kunjungan pasar di Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024./ANTARA/Maria Cicilia Galuh /
PORTAL PAPUA  - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan barang oleh-oleh takkan kena pungutan pajak impor dari aturan bea cukai terbaru.
 
Menurutnya, barang-barang tersebut akan tetap aman dibawa masuk Indonesia.
 
Dalam penjelasannya, pria yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan pungutan bea cukai hanya akan dikenakan pada barang yang melewati batas ketentuan. Barang-barang tersebut seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar AS (sekitar Rp23 jutaan).
 
"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya," ucap Zulkifli Hasan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara Kamis 14 Februari 2024.
 
Menurutnya, salah satu ketentuan barang yang tidak kena pungutan cukai adalah oleh-oleh. Apalagi jika oleh-oleh tersebut tak pakai kardus.
 
"Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ucapnya menjelaskan.
 
 
Zulhas menyatakan kebijakan bea cukai terbaru ini mengarah pada usaha jasa titip (jastip). Banyak orang-orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri, berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk membeli barang yang sulit didapatkan di Indonesia.
.
Berbagai produk jastip tersebut dibawa oleh penumpang yang dimasukkan ke dalam koper tanpa melewati proses pengiriman barang dan terhindar dari pungutan bea cukai.
.
Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali, harus membayar pungutan bea cukai.(Alza Ahdira/PRMN / pikiran-rakyat.com)
 

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x