Menjaga Hak Kesulungan Orang Aslu Papua Dalam Pemilu 14 Februari 2024, Oleh Benny Sweny

- 14 Februari 2024, 12:40 WIB
Benny Sweny sebagai Penulis adalah Ketua KPU Provinsi Papua Periode 2008-2013 dan Anggota MRP Periode 2017-2022 & MRP Periode 2023-2028.)
Benny Sweny sebagai Penulis adalah Ketua KPU Provinsi Papua Periode 2008-2013 dan Anggota MRP Periode 2017-2022 & MRP Periode 2023-2028.) /

PORTAL PAPUA -  MENJAGA HAK KESULUNGAN ORANG ASLI PAPUA DALAM PEMILU 14 FEBRUARI 2024, Oleh : BENNY SWENY *)

Beberapa hari lalu anak saya yang sedang kuliah di Rusia memberitahukan bahwa mereka telah menerima surat suara dari KBRI Moskwa, tetapi hanya dua surat suara yaitu surat suara Calon Presiden/Wakil Presiden dan surat suara Calon Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta.

Rupanya karena dia telah mempunyai preferensi kepada Calon Presiden/Wakil Presiden tertentu, maka dia hanya menanyakan kepada saya terkait bagaimana memilih calon anggota DPR RI dari 18 Partai Nasional yang terpampang di surat suara. “Saya lihat nama-nama Caleg pada surat suara-nya tapi tidak ada nama Orang Papua, lebih lanjut saya cari lagi nama-nama yang mirip marga Orang Papua juga tidak ada, jadi bagaiama kita memilih nih”, tanya dia kepada saya. Jadi saya sampaikan kalau begitu coblos saja tanda gambar dan atau nomor partai yang menurut kalian selama ini peduli dan berpihak pada perlindungan harkat dan martabat Orang Asli Papua.

Ini merupakan contoh paradigma anak-anak generesi milenial Papua yang murni dan konsisten meyalurkan hak pilihnya bagi Orang Asli Papua yang tentunya sejalan dengan Keputusan Majelis Rakyat Papua Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keberpihakan dan Perlindungan hak politik Orang Asli Papua dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, yang mana menyebutkan bahwa hakekat dari Otonomi Khusus Papua adalah menjadikan Orang Asli Papua sebagai Tuan di Negeri-nya sendiri, maka untuk menjadi Tuan di Negeri-nya sendiri. Orang Asli Papua harus menduduki posisi pengambil keputusan/kebijakan, dan posisi tersebut adalah jabatan politik, maka pemenuhan hak politik Orang Asli Papua menjadi hak dasar hakiki yang diwujudkan dengan hak memilih dan hak dipilih dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Hak politik adalah hak kesulungan Orang Asli Papua sebagai ahli waris dan pemilik negeri Papua yang dianugerahkan Tuhan kepada Orang Asli Papua. Hak Kesulungan Orang Asli Papua seperti amanat dalam Kejadian 2 : 15 yang berbunyi : “Tuhan Allah mengambil manusia itu dan menempatkannya dalam taman Eden untuk mengusahakan dan memelihara taman itu” Jadi hak milik dan pengelolaan taman eden yang bernama Papua juga diberikan oleh Tuhan Allah kepada Manusia Papua.



Hak kesulungan tidak bisa ditukar dan digadaikan dengan semangkuk kacang merah uang, semangkuk kacang merah fasilitas, semangkuk kacang merah pembangunan, semangkuk kacang merah bansos, semangkuk kacang merah BLT, dan sebagainya. Uang, fasilitas, pembangunan, bansos, BLT, dsb merupakan hak yang menjadi bagian dari privilege hak kesulungan Orang Asli Papua. Bagaimana menjaga harga diri dan martabat Orang Asli Papua untuk tidak tergoyahkan oleh godaan dan rayuan, tetapi juga tidak tunduk dan takut terhadap intimidasi dari penguasa, aparatur atau kelompok pemilik modal.

Marwah Orang Asli Papua sebagai Tuan di negeri sendiri.akan diuji pada Rabu, 14 Februari 2024 apakah dalam bilik suara masih tetap menjaga integritas untuk memilih Calon Anggota DPR RI, DPD RI, DPRP, dan DPRD Kabupaten/Kota yang Orang Asli Papua.

Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang menjadi pedoman KPPS dalam melaksanakan tugasnya di TPS. Selanjutnya dalam ketentuan pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi :
a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan;
b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb;
c. Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; dan
d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Berdasarkan ketentuan diatas maka hak pilih Orang Asli Papua tidak dapat dibatasi oleh KPPS karena tidak memiliki KTP elektronik atau tidak tecantum dalam DPT/DPTb tetapi pada huruf d menyebutkan penduduk yang telah memiliki hak pilih, maka semua Orang Asli Papua yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih wajib datang pada hari pencoblosan dan dilayani oleh KPPS.

Saya menyentil hal ini karena kadang-kadang KPPS dengan sengaja menolak atau tidak melayani pemilih yang memenuhi syarat dengan alasan tidak ada KTP-el, tidak terdaftar dalam di DPT/DPTb, tidak membawa model C6, dan sebagainya sehingga hak pilih pemilih yang nota bene Orang Asli Papua tidak dapat disalurkan. Tentu ini terlepas dari modus caleg atau tim sukses yang memiliki modal besar lalu melakukan kecurangan dengan mobilisasi orang dari TPS ke TPS lain dalam Dapil-nya untuk mencoblos. Ini tentu perlu diantisipasi oleh Pengawas Pemungutan Suara, Pemantau, dan saksi-saksi yang mengawasi jalannya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x