Dugaan Pelanggaran di Tiga Distrik di Kabupaten Jayapura Dilaporkan Oleh Caleg ini

- 17 Maret 2024, 11:42 WIB
Lapor Bawaslu. Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR Papua Nomor Urut 3 dari Dapil III Kabupaten Jayapura Partai Perindo, Yosep Sapan bakal melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Kabupaten Jayapura, Kamis, 14 Maret 2024.
Lapor Bawaslu. Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR Papua Nomor Urut 3 dari Dapil III Kabupaten Jayapura Partai Perindo, Yosep Sapan bakal melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Kabupaten Jayapura, Kamis, 14 Maret 2024. /FAN/

PORTAL PAPUA  -  Masyarakat Adat Sentani mengaku geram atas tindakan yang dilakukan oleh Caleg DPR Papua Dapil III Kabupaten Jayapura, Yosep Sapan yang telah melaporkan Ondofolo Jhon Suebu ke Bawaslu Kabupaten Jayapura atas dugaan penggelembungan suara yang terjadi di beberapa distrik.


Ketua Aliansi Sentani Bersatu Sejahtera (ASBS) Jhon Mauridz Suebu mengatakan hal wajar jika seorang Ondofolo mendapatkan suara yang besar dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Karena menurutnya, seorang Ondofolo adalah seorang pemimpin yang ditunjuk langsung oleh masyarakat adat. Sehingga wajar ketika Ondofolo itu maju di dunia politik dan mendapatkan dukungan dari masyarakat.


Sementara itu, Tokoh Pemuda Kabupaten Jayapura, Jefri Pouw meminta agar Caleg DPR Papua Dapil III Kabupaten Jayapura dari Partai Perindo. Yosep Sapan untuk mencabut dan menghentikan seluruh laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Jayapura terhadap Ondofolo Jhon Suebu.


Ketika menghubungi wartawan media online ini, Caleg DPR Papua Nomor Urut 3 dari Dapil III Kabupaten Jayapura Partai Perindo, Yosep Sapan membantah tudingan terkait dirinya melaporkan Ondofolo Jhon Suebu.

Ia justru menyampaikan, bahwa dirinya melapor ke Bawaslu Kabupaten Jayapura itu terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di tiga distrik, yakni Distrik Sentani Timur, Distrik Sentani dan Distrik Waibhu.


"Saya tidak melaporkan pak Ondo Jhon Suebu, tetapi yang saya laporkan ke Bawaslu itu terkait dugaan adanya penggelembungan suara yang terjadi di tiga distrik. Nah, kebetulan suara yang digelembungkan pada partai kami itu terdapat di caleg DPR Papua nomor urut 2. Dalam hal ini, saya tidak pernah melaporkan Ondofolo Jhon Suebu, itu tidak pernah saya laporkan," katanya, ketika menghubungi wartawan media online ini via telepon seluler, Jumat, 15 Maret 2024.


Kemudian, terkait dugaan adanya penggelembungan suara itu kebetulan terdapat di caleg nomor urut 2 yang merupakan sesama rekannya di Partai Perindo. "Cuma saya melihat berdasarkan dokumen C1 yang ada kami pegang itu tidak sesuai dengan perolehan suara yang sama C1. Akhirnya, dengan adanya perolehan suara yang tidak sama dengan dokumen C1 itu kami datang melapor ke Bawaslu Kabupaten Jayapura," katanya.


"Saya kira sah-sah saja ketika tidak sinkronnya C1 dengan D1, sehingga saya datang bertanya dan melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Kabupaten Jayapura. Itukan sah dan diatur oleh Undang-Undang, terus di mana di dalam berita itu saya dibahasakan disini membuat sebuah opini atau tuduhan maupun melaporkan Ondofolo Jhon Suebu. Tetapi, saya hanya datang melapor terkait dengan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di tiga distrik dan diduga dilakukan oleh oknum PPD di tiga distrik tersebut,".


"Jadi, saya punya laporan ke Bawaslu itu terkait dugaan penggelembungan suara yang terdapat di dalam internal caleg Partai Perindo. Di mana, dalam berita itu saya membuat hal-hal yang terjadinya gangguan keamanan di masyarakat dengan adanya laporan saya ke pengawas pemilu.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x