Executive General Manager Pertamina Papua Maluku Sidak SPBU Sorong Untuk Kelancaran Arus Balik

- 20 April 2024, 07:11 WIB
Executive General Manager Pertamina Papua Maluku Sidak SPBU Sorong Untuk Kelancaran Arus Balik
Executive General Manager Pertamina Papua Maluku Sidak SPBU Sorong Untuk Kelancaran Arus Balik /

PORTAL PAPUA- Sebagai salah satu upaya dalam memastikan kelancaran arus balik Lebaran 2024, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Sunardi didampingi tim manajemen melakukan sidak di beberapa SPBU disekitar Kota Sorong pada Kamis (18/4/2024).

Pada sidak tersebut, Sunardi memastikan bahwa pasokan BBM dalam kondisi aman dan terpantau lancar di beberapa SPBU Kota Sorong.

“Kondisi sekarang dalam situasi aman, kami sudah lakukan antisipasi jika nanti adanya kenaikan permintaan BBM, akan kami adakan penambahan pasokan BBM,” ujar Sunardi.

Selain itu, untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM di SPBU Kota Sorong, Pertamina meningkatkan intensitas pengecekan SPBU di lapangan, dengan melaksanakan Quality and Quantity (QQ) Control melalui uji tera dan pengecekan sarana dan fasilitas dispenser SPBU.

"Selain untuk memastikan pelayanan prima yang diberikan SPBU, Pertamina juga terus berkomitmen untuk melindungi konsumen agar mendapatkan BBM dengan takaran akurat dan kualitas terbaik melalui pengecekan fisik, dispenser dan uji tera," tambahnya.

Lebih lanjut Sunardi menegaskan, bahwa pengecekan sarana fasilitas SPBU dan penambahan pasokan BBM tersebut diharapkan secara maksimal dapat beriringan dengan pengawasan di lapangan. Sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, serta aparat agar penggunaan BBM terutama BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.

"Selain menggandeng Pemprov, Pemda, dan aparat untuk melakukan pengawasan, kami juga turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan BBM tepat sasaran. Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM terutama BBM subsidi, agar dapat dilaporkan ke pihak berwenang,” imbuh Sunardi.

Seperti diketahui, sesuai dengan SK Kepala BPH Migas No. 04/PJBT Tahun 2020 mengenai pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu telah diatur untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari, angkutan umum orang / barang roda empat maksimal 80 liter per hari dan angkutan umum orang / barang roda enam maksimal 200 liter per hari.

Sunardi pun turut menghimbau kepada masyarakat agar dapat menggunakan BBM sesuai peruntukkannya, dan bijak memilih BBM sesuai spesifikasi mesin kendaraan.

Halaman:

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x