Pemerintah Kucurkan Dana PIP bagi Siswa SD, SMP, dan SMA, Cek Rincian Besaran Dananya di Sini

- 10 Desember 2020, 18:28 WIB
Sejumlah siswa sekolah melakukan pencairan dana Kartu Indonesia Pintar yang dibagikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, pada kunjungan kerja di Pendopo Kabupaten Banyumas, Jateng, Sabtu (9/2/2019). Kemenko PMK akan menambah jumlah bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2019, dari 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM ) menjadi 15,5 juta dan Kartu Indonesia Pintar dari 17, 8 juta, menjadi 19,7 juta penerima.
Sejumlah siswa sekolah melakukan pencairan dana Kartu Indonesia Pintar yang dibagikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, pada kunjungan kerja di Pendopo Kabupaten Banyumas, Jateng, Sabtu (9/2/2019). Kemenko PMK akan menambah jumlah bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2019, dari 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM ) menjadi 15,5 juta dan Kartu Indonesia Pintar dari 17, 8 juta, menjadi 19,7 juta penerima. /ANTARA/Idhad Zakaria

PORTAL PAPUA – Usaha pemerintah untuk meningkatkan taraf pendidikan di Indonesia dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengucurkan dana bantuan tunai bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Bantuan tunai dari pemerintah tersebut dikemas dalam Program Indonesia Pintar (PIP), yang direalisasikan melalui program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Untuk diketahui, PIP adalah program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah (enam sampai 21 tahun) dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.

Baca Juga: Kesal dengan Pemeran Elsa dalam Sinetron Ikatan Cinta, Emak-emak Pukul TV, Amanda: Saya Juga Kesal

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Ini Rincian Besaran Dana PIP 2020 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA”, berikut rincian besaran dana PIP 2020.

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: UPDATE Harga Emas Hari Ini Kamis 10 Desember 2020, Emas Antam di Pegadaian Kian Meroket

Adapun detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk Pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x