Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS Dapat BLT Rp1,8 Juta, Cek Syarat-syaratnya!

- 17 November 2020, 16:12 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay

PORTAL PAPUA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS.

Sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim pada Senin 16 November 2020, bantuan yang akan diberikan itu berupa subsidi gaji yang diberikan kepada mereka yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dengan syarat-syarat lainnya yang tidak rumit.

“Persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Persyaratan itu hanya harus Warga Negara Indonesia, tentunya belum menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan," jelas Nadiem saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X DPR RI, sebagaimana dilansir oleh PikiranRakyat.com, 17 November 2020.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Selasa 17 November 2020: Dompet Cinta Diambil Paksa, dan Pinsan Dipukul

Selain itu, katanya lagi, syarat-syarat lain yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan tersebut adalah tidak menerima bantuan dari Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

"Karena bisa dibilang jumlahnya sama dengan jumlah Bantuan Sosial Tunai (BST). Jadi kita tidak mau dan menghindari adanya tumpang tindih bantuan dari Kemenaker dan juga semi bansos dari Prakerja,” imbuhnya.

Adapun besaran subsidi gaji yang diberikan kepada guru honorer dan tenaga pendidikan tersebut berada di angka Rp 1,8 Juta.

Baca Juga: Jelang Hadapi Islandia di UEFA Nation League, Timnas Inggris tanpa Henderson dan Sterling

Nadiem menjelaskan, adanya subsidi gaji ini tidak terlepas dari peran Komisi X DPR RI dan juga Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x