Cek Sekarang! Syarat dan Cara Daftar Seleksi P3K Honorer

8 Januari 2021, 04:36 WIB
Informasi dan cara mendaftar seleksi PPPK 2021. /https://sscasn.bkn.go.id/

 

PORTAL PAPUA – Informasi mengenai seleksi guru honorer belakangan semakin menguat, lantaran pemerintah berencana membuka seleksi PPPK atau P3K dalam waktu dekat di tahun 2021 ini.

Guru honorer adalah guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di sekolah negeri dan guru swasta dengan sistem gaji per jam pelajaran. 

Dari segi tingkat kesejahteraan dan pendapatan, guru honorer tentu berbeda dengan guru PNS. Karena itu kerapkali muncul berbagai tuntutan adanya kesetaraan antara guru honorer dan PNS.

Baca Juga: 10 Juta KPM Siap Terima Bansos PKH Januari 2021, Ini Link Cek Nama Penerima hingga Besaran Dana

Guna menengahi kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu) membuka kesempatan bagi para guru honorer agar mendapatkan perlakukan sama dengan guru PNS. Hal itu dibuktikan dengan dibukanya seleksi P3K honorer di tahun 2021 ini.

Dikabarkan, pada tahun 2021 ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) akan merekrut 1 juta guru honorer menjadi P3K.

“Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta (jumlah yang diangkat hanya lulus tes) melalui jalur PPPK,” tulis Nadiem sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @nadiemmakarim, Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: NIK dan KTP Tak Terdaftar di DTKS Kemensos untuk Terima BST Rp300 Ribu, Ini Cara Mengatasinya

Untuk diketahui, PPPK merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. Sementara itu, P3K honorer adalah warga negara Indonesia dengan syarat tertentu yang diberi tugas untuk bekerja di pemerintahan berdasarkan kesepakatan kontrak dalam jangka waktu tertentu. 

Artinya, P3K merupakan ASN non PNS, sehingga bisa mendapatkan jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintahan.

Jika dilihat dari besaran gaji dan tunjangan, P3K sama dengan PNS. Hanya saja P3K honorer tidak akan mendapatkan dana pensiun.

Baca Juga: Bansos Sembako Rp200 Ribu Bagi Ibu Rumat Tangga, Ini Cara Cek Nama Penerimanya

Untuk mendaftar seleksi P3K di tahun 2021 ini, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Merupakan guru honorer di sekolah negeri atau swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau guru PPPK tahun sebelumnya.
  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar.

Baca Juga: Hore! Penerima Bansos PKH Bisa Dapat Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta, Cek Segera di dtks.kemensos.go.id

Adapun beberapa kebijakan yang ditetapkan dalam seleksi PPPK 2021 sebagai berikut:

  1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK dengan batas maksimal penerimaan sebanyak satu juta guru. Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru PPPK, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan ketetapan pemerintah.
  2. Setiap pendaftar PPPK 2021 diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal dalam kesempatan pertama, pendaftar diperbolehkan untuk mengulang kembali ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
  3. Kemendikbudakan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi PPPK 2021.
  4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji seluruh peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
  5. Biaya penyelenggaraan ujian sepenuhnya ditanggung oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Hore! Penerima Bansos PKH Bisa Dapat Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta, Cek Segera di dtks.kemensos.go.id

Sementara untuk melakukan pendaftaran dalam program rekrutmen PPPK, Anda bisa online dengan masuk ke website resmi ssp3k.bkn.go.iatau KLIK DI SINI.

Namun sebelum melakukan pendaftaran, persiapan pertama yang perlu dilakukan untuk menjadi peserta pendaftaran PPPK/P3K adalah melengkapi beberapa dokumen yang nantinya akan discan sehingga menjadi format PDF dan foto JPG atau JPEG. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya:

  1. Ijazah (Ukuran Maksimal 700 KB, pdf)
  2. KTP (Ukuran Maksimal 200 KB, jpg)
  3. Pas Foto (Ukuran Maksimal 200 KB, jpg)
  4. Surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi (Ukuran Maksimal 500 KB, pdf)
  5. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini (Ukuran Maksimal 500 KB, pdf)
  6. Transkrip Nilai (Ukuran Maksimal 500 KB, pdf)

Baca Juga: Hanya dengan KTP dan KIS, Simak Cara Cek Bansos PKH 2021 yang Sudah Dicairkan Pemerintah

Setelah semua dokumen tersebut disiapkan, selanjutnya ada tiga langkah utama yang harus dilewati untuk proses pendaftaran, yakni cara daftar akun di ssp3k.bkn.go.id, cara Login, dan cara melengkapi data.

Cara Daftar Akun di ssp3k.bkn.go.id

  1. Masuk ke bkn.go.id
  2. Pilih “Daftar Sekarang”
  3. Pilih menu “Registrasi”
  4. Isilah Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga pada kolom yang disediakan.
  5. Masukkan email aktif, password, dan pertanyaan keamanan pada kolom yang disediakan
  6. Unggah pass photo minimal berukuran 120 KB dan maksimal 200 KB, dengan format JPG atau JPEG
  7. Pilih “Cetak Kartu Informasi Akun”.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos BPNT Rp200 Ribu per Bulan? Simak Cara Buat KKS Berikut Ini

Cara Login

Pelamar melakukan Login di laman SSP3K yang sudah dijelaskan di atas dengan menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

Cara Melengkapi Data

  1. Unggah foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun
  2. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
  3. Melengkapi biodata
  4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
  5. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada menu “Resume”
  6. Mencetak KARTU PENDAFTARAN.***

 

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler