NIK dan KTP Tak Terdaftar di DTKS Kemensos untuk Terima BST Rp300 Ribu, Ini Cara Mengatasinya

- 8 Januari 2021, 04:27 WIB
Ilustrasi KTP: Jangan Khawatir! Tak Punya KTP Tetap Bisa Dapat BST Rp300 Ribu, Cek di Laman dtks.kemensos.go.id.*
Ilustrasi KTP: Jangan Khawatir! Tak Punya KTP Tetap Bisa Dapat BST Rp300 Ribu, Cek di Laman dtks.kemensos.go.id.* /Portal Bandung Timur/May Lodra

 

PORTAL PAPUA – Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah dicairkan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak Senin 4 Januari 2021, dengan besaran dana per masing-masing penerima Rp300 ribu.

Target penerima BST Rp300 ribu di tahun 2021 ini sebanyak 10 juta orang, termasuk di wilayah Jabodetabek yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

Sesuai dengan keputusan Kemensos, BST Rp300 ribu ini hanya akan disalurkan dalam waktu 4 bulan, yakni di bulan Januari hingga April 2021.

Baca Juga: Anggota TNI Ini Buat Prabowo Terkesima dengan Kemampuannya Berbicara 7 Bahasa Asing

"Itu diberikan pemerintah itu hingga Januari, Februari, Maret, April, jadi selama empat bulan," ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada 23 Desember 2020 lalu.

Namun agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda terdaftar di DTKS Kemensos, ada tahapan-tahapan tertentu yang harus dilalui.

Dikutip dari Fix Indonesia dalam artikel “Cara Agar NIK dan KTP Terdaftar di DTKS Kemensos Supaya Dapat BLT Bansos Rp300 Ribu Per KK”, adapun syarat untuk mendapatkan BST Bansos Rp300 ribu perbulan dari Kemensos di tahun 2021 antara lain:

Baca Juga: Pendeta Selamatkan Pilot yang Pesawatnya Dibakar KKB Papua di Intan Jaya

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x