Hanya dengan KTP dan KIS, Simak Cara Cek Bansos PKH 2021 yang Sudah Dicairkan Pemerintah

- 8 Januari 2021, 04:09 WIB
KTP dan KIS untuk dapat Bansos PKH 2021.
KTP dan KIS untuk dapat Bansos PKH 2021. /Shammil Fachrial Suryapraja

 

PORTAL PAPUA – Kondisi ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 saat ini belum berakhir, dengan jumlah penderita positif setiap harinya yang belum menunjukkan penurunan berarti.

Dampak dari wabah yang sangat berbahaya dan mematikan itu tentunya sangat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama di sektor perekonomian nasional.

Karena itu, guna memulihkan ekonomi akibat dihantam pandemi Covid-19 itu, pemerintah terus menyalurkan bantuan demi bantuan, salah satunya adalah Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumad 8 Januari 2021, Al Berusaha Cegah Andin agar tak Bertemu Erlangga

Penyaluran Bansos PKH tersebut telah dimulai oleh pemerintah di awal tahun 2021 ini, tepatnya pada Senin 4 Januari 2021 lalu, dengan menggunakan PT Pos Indonesia sebagai media penyalurnya.

Sebagai sebuah program Bantuan Sosial Bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaannya cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada situs resmi Kemensos.

Baca Juga: Mendadak 2 Pejabat dan 1 Pengusaha di Kota Sorong Dipanggil Kejari Selama 8 Jam

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x