Upayakan Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Warga Tak Mampu, FH Uncen Dorong LKBH

8 Maret 2024, 16:33 WIB
Suasana lokakarya dan seminar yang dilakukan oleh LKBH Perguruan Tinggi Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih /Musa/

PORTAL PAPUA - Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih mendorong Laboratorium dan Klinik Bantuan Hukum (LKBH) untuk membantu memberikan pelayanan hukum kepada warga tak mampu

Dorongan itu dilakukan LKBH Perguruan Tinggi Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih dalam lokakarnya dan seminar yang berlangsung sehari disalah satu hotel ternama di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (8/3/2024).

Lokakarnya dan seminar itu menghadirkan enam narasumber yakni Rektor Uncen, Dr Oscar Wambrauw, Kepala Biro Hukum Provinsi Papua, Sopia Bonsapia, Dr Lily Bauw.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius Ayorbaba, M.Yassin Djamaluddin dan Zandra Mambrasar.

Baca Juga: MUSDA Ke-II dan Reuni Akbar Fakultas Hukum Uncen Digelar di Waisai Kabupaten Raja Ampat 25-27 Maret 2022

Kegiatan akbar itu dihadiri para dosen dilingkungan Fakultas Hukum Uncen, praktisi hukum, alumni Fakultas Hukum Uncen serta mahasiswa fakultas berjuluk merah itu.

Ketua LKBH Perguruan Tinggi Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Kristin Sawen menjelaskan, tujuan dari lokakarya dan seminar ini sebenarnya tidak terlepas dari Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan pengajaran, pengabdian dan penelitian.

Menurutnya, hukum itu dia bergerak didua hal yaitu pertama hukum yang bersifat materil dan berupa peraturan perundang-undangan. Kedua,hukum formil yaitu proses peradilan.

Lanjut dia, ketika mahasiswa itu dibekali ilmu tetapi tidak dibarengi dengan praktek, memang selama ini ada praktek tetapi hanya sebatas bagimana mereka beracara.

"Itu hanya memenuhi Tridharma yang pertama yakni pendidian dan pengajaran saja. Padahal pengabdian dan penelitian ini bisa inklut disitu,"kata Kristin di Jayapura, Jumat.

"Melalui lokakarnya ini, kita berharap mendapatkan pikiran-pikiran baru untuk praktek pelaksanaan acaranya, formilnya bisa inklut didalam pengabdian,"ujarnya.

Menurut Kristin, pengabdian disini misalnya dosen bisa melakukan penanganan kasus-kasus non litigasi melalui pendampingan hukum.

Baca Juga: Gus Yahya PBNU Berencana Beri Bantuan Hukum Mardani Maming

"Tetapi tidak bisa dikerjakan sendiri, kita butuh adanya jejaring dengan alumni-alumni yang ada diluar tetapi juga ada didunia yang sama yaitu Organisasi Bantuan Hukum (OBH),"katanya.

"Jadi, sebenarnya target dan tujuan kegiatan ini mengarah kesitu,"ujar Kristin yang juga salah satu dosen di Fakultas Hukum Uncen.

Disamping itu,kata dia, ketika memulai dengan semester berjalan itu sudah harus mempunyai Rancangan Pembelajaran Studi (RPS).

Hasil lokakarnya ini juga bisa menjadi referensi bagi dosen dalam mengajar bagimana tahapannya kedepan dalam satu semester.

Dia menyebut, lantaran momentum ini menghadirkan beberapa alumni yang ada dinstansi terkait, maupun OBH yang lain tapi juga prakitisi-praktisi hukum, untuk itu diharapkan ada kolaborasi antara pendidikan tinggi dan alumni.

Baca Juga: Kemenkumham Papua Tingkatkan Kapasitas 6 Organisasi Bantuan Hukum dan Paralegal

Sehingga terbentuklah satu tim kerja kecil untuk bisa mengembangkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang lebih luas tapi juga targetnya kepada warga tidak mampu dalam hal keuangan.

"Jadi kan, Kementerian Hukum dan HAM itu menyediakan biaya atau anggaran untuk pelayanan bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu,"katanya.

Kristin mengatakan, LKBH akan mampu untuk menerobos atau mendapatkan sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM kemudian diberikan penguncuran bantuan dana untuk melakukan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

"Dalam hal ini, masyarakat tidak perlu membayar karena pembiayaannya dari pemerintah,"tambah dia.***

Editor: Musa Abubar

Tags

Terkini

Terpopuler