Pendaftaran Gugatan di Mahkamah Konstitusi HIngga Sabtu 23 Maret 2024

- 22 Maret 2024, 11:55 WIB
Mahkamah Konstitusi umumkan jangka waktu permohonan perselisihan hasil Pilpres dan Legislatif oleh KPU/
Mahkamah Konstitusi umumkan jangka waktu permohonan perselisihan hasil Pilpres dan Legislatif oleh KPU/ /Tangkapan layar gambar gedung Mahkamah Konstitusi website/mkri.id//
PORTAL PAPUA  - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono menyampaikan batas waktu pendaftaran permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
 
Dia menyebutkan, untuk pendaftaran gugatan Pilpres 2024, MK memberikan batas waktu hingga hari Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24:00 WIB malam.
 
Artikel ini sebelumnya telah dimuat dengan judul MK Ungkap Batas Waktu Pendaftaran Gugatan Pilpres 2024
 
 
"Kalau Pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24. Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu," kata Fajar saat ditemui di gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024. (Oktaviani/PRMN / pikiran-rakyat.com )
 
 

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x