Sekda Hana Hikoyabi Sikapi Polemik Pemotongan Gaji Honorer di Kabupaten Jayapura

- 22 Maret 2024, 02:00 WIB
Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP
Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP /FAN/

 

 

PORTAL PAPUA - Riuhnya polemik pemotongan gaji tenaga honorer (Non ASN) atau tenaga kerja kontrak di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memaksa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP., siap 'turun gunung' untuk menyelesaikan pemotongan gaji tersebut dengan membuat surat edaran (SE) agar setiap honorer dapat langsung mengambil honorernya di BPKAD Kabupaten Jayapura.

 


Ia mengatakan, pemotongan gaji terhadap pegawai honorer atau tenaga Non ASN itu tidak boleh dilakukan, dan memastikan honor dari tenaga Non ASN ini akan dibayar penuh.


"Itu yang tidak boleh, walaupun saya tidak tau persoalan pemotongan gaji itu. Jadi, saya akan perintahkan agar jangan lagi mengambil honor (gaji) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena kalau di OPD itu nanti cenderung seperti (pemotongan) itu terjadi lagi. Semuanya harus mengambil di keuangan (BPKAD) biar bisa satu pintu. Supaya gaji honorer itu dapat terbayarkan secara utuh dan tidak ada pemotongan lagi," tegas Hana Hikoyabi ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini, Kamis, 21 Maret 2024.


Artinya, honor para tenaga Non ASN yang berkisar Rp 2.700.000 per bulan yang akan dibayar penuh. Hanya saja, dari informasi yang diperoleh wartawan media online ini dari salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya itu bahwa ia bersama teman-temannya menerima gaji Rp 300.000 per bulan.


"Karena kepala OPD bisa saja main nakal juga. Pokoknya ambil di keuangan, supaya kam dapat full dan tidak dipotong-potong. Tidak boleh itu, kita akan ingatkan untuk semua ambil di keuangan agar menghindari pemotongan kalau ambil gaji di OPD," jelasnya.


"Ya, harus dapat sanksi. Ndak boleh dipotong, karena itu hak honorer. Ingat bukan ko (Kepala OPD) pu wang, tapi ini negara pu wang. Kalau honorer itu terima gaji sekitar Rp. 2.700.000 yang sesuai dengan UMK. Seharusnya 3,7 juta namun kita lihat kemampuan anggaran juga, maka kita di angka 2,7 juta. Tidak bisa kalau mereka hanya terima 300 ribu begitu. Hari ini saya bikin (surat) edaran, untuk semua honorer yang mau ambil gaji dapat langsung mendatangi keuangan. Supaya OPD jang main gila lagi soal gaji honorer," pungkasnya. (Fan)

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x