Pemkab Jayapura Warning Developer Perumahan Untuk Kerja Baik dan Perhatikan Drainase

- 21 Maret 2024, 23:01 WIB
Ilustrasi perumahan. Pengembang perumahan di Kabupaten Pandeglang wajib sediakan 2 persen lahan dari total luas lahan perumahan.
Ilustrasi perumahan. Pengembang perumahan di Kabupaten Pandeglang wajib sediakan 2 persen lahan dari total luas lahan perumahan. /Kabar Banten /Aldo Marantika

PORTAL PAPUA -  Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP., menyayangkan adanya pihak developer (pengembang perumahan) yang membangun perumahan di lokasi Dusun Sagu dan juga tidak dilengkapi dengan drainase yang terkoneksi satu sama lainnya. Akibatnya, pada saat musim penghujan kawasan perumahan tersebut terendam banjir.


Ketika ditanya wartawan media online ini, Selasa, 19 Maret 2024 kemarin di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Mama Sekda sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya akan melakukan blacklist terhadap developer yang tidak mengikuti peraturan itu.


"Jadi, kita tidak akan membiarkannya begitu saja. Tetapi, akan melihat untuk melakukan blacklist terhadap mereka," tegasnya.
Adapun cara mem-blacklist developer nakal itu adalah dengan tidak akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk yang sedang berjalan dan selanjutnya kalau mereka ingin melakukan pengurusan izin IMB baru, maka tidak akan diberikan lagi.


"Saya akan komunikasi dengan Kabid Tata Ruang pak Andreas itu, kita akan coba komunikasi dengan dia di Tata Ruang. Jadi, ada 12 item yang merupakan syarat dari pemberian ijin, apakah itu sudah patuh dan taat, maka pemerintah bisa memberikan ijin apabila mereka (developer) sudah patuh," imbuhnya.


Sekda Hana sebelumnya juga telah mengecek ke lokasi perumahan yang berada di tiga kompleks BTN Perumahan yang ada di Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu, 16 Maret 2024 lalu.


"Saya kemarin sudah cek bangunan perumahan di tiga kompleks perumahan BTN yang terdampak banjir. Saya lihat bangunan perumahan sangat kecil ukurannya, apakah dibangun itu pondasinya kuat atau tidak dan saya lihat cukup miris sekali, karena banyak rumah yang dibangun seharusnya melalui perizinan yang ketat atau tidak asal bangun seperti saat ini. Kalau terjadi apa-apa pasti yang disalahkan adalah pemerintah," ujar Hana Hikoyabi.


"Terus yang kemarin saya lihat itu hutan sagu telah dibabat habis, lalu ada pembangunan-pembangunan rumah. Itulah yang terjadi, tetapi kalau dorang sesuai ijin, ya kita pemerintah mau bikin apa juga. Kalau sudah dibabat habis hutan sagunya dan dibangun rumah, apakah itu sesuai ijin. Itu yang harus ditanya lagi ke (bidang) tata ruang dan DPMPTSP," sambungnya.


Untuk itu, Sekda Hana telah mewanti-wanti kepada Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) agar tidak asal-asalan mengeluarkan izin kepada pihak developer atau pengembang perumahan. Karena ini harus dilihat dampaknya kedepan, meskipun memang ada pemasukan dari PAD untuk Kabupaten Jayapura. Akan tetapi, juga harus dilihat dari faktor keselamatan dan kenyamanan orang yang tinggal di perumahan itu ke depannya.


Termasuk juga masalah drainase yang harus dibangun oleh para developer ini, harus dibangun terkoneksi dengan drainase yang telah ada, sehingga aliran airnya bisa menyambung. "Hal ini berguna, supaya tidak terjadi banjir di sekitar perumahan itu," pungkas mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini. (Fan)

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x