Pemerintah Akan Berikan Hak Cuti Kepada ASN Pria, Jika Hal ini Terjadi

- 19 Maret 2024, 03:55 WIB
Ilustrasi ASN./Pixabay
Ilustrasi ASN./Pixabay /
PORTAL PAPUA - Pemerintah akan memberikan hak cuti untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria menjelang dan usai istrinya melahirkan.
 
Rencana cuti ayah ini menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang akan tuntas pada April 2024.
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa hak cuti ayah merupakan aspirasi dari banyak pihak.
 
Saat ini, pemerintah pun meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR. (Elfrida Chania S/PRMN / pikiran-rakyat.com)

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x