Bupati Piter Gusbager Minta ASN Keerom Tidak Terlibat Politik, Apalagi Sebarkan Hoaks dan Ujaran Kebencian

- 15 Oktober 2023, 16:17 WIB
Bupati Keerom, Piter Gusbager, dalam sebuah kegiatan di Distrik Towe.
Bupati Keerom, Piter Gusbager, dalam sebuah kegiatan di Distrik Towe. /RED/

PORTAL PAPUA - Bupati Keerom, Piter Gusbager menyampaikan hal tersebut  di hadapan KPU, Bawaslu dan TNI-Polri di sela penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada tahun 2024 yang berlangsung di ruangan rapat Bupati Keerom, Kamis (12/10/2023).

“Saya berharap Bawaslu beserta jajaran untuk mengawasi keterlibatan ASN dalam politik Keerom. Karena kalau kita perhatikan di media sosial khususnya Facebook, mereka berani bermain di luar ring yang artinya belum waktunya untuk tahapan itu,” ujar Bupati Gusabger, sambil mengingatkan hal ini memasuki masa-masa politik, Bupati Keerom, Piter Gusbager memberikan warning terhadap ASN yang ikut berpolitik praktis.

 

 

Bukan cuma ASN, Bupati Gusabger juga meminta agar akun-akun palsu yang sering berkoar-koar membicarakan politik Keerom juga harus diterbitkan.

ASN Kabupaten Keerom, saat mengikuti apel pagi.
ASN Kabupaten Keerom, saat mengikuti apel pagi.

“Untuk memaksimalkan pengawasan di media sosial ini, Bawaslu perlu ada peningkatan patroli cyber agar akun-akun palsu ini bisa ditindak termasuk oknum-oknum ASN yang terlibat dan juga grup-grup Facebook yang isinya kurang bermanfaat,” tegasnya.

Menurut Bupati Gusbager, keterlibatan ASN dalam politik praktis ini sangat memberikan dampak yang buruk baik bagi pemerintah atau instansi tempat bekerja khususnya kinerja ASN itu sendiri.

“Tentu kita berharap ASN itu harus bisa jaga netralitas, fokus pada tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Jangan sibuk memberikan komentar di media sosial seperti grup Facebook. Apalagi menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Saya berharap Bawaslu harus perhatikan hal ini dan awasi mereka,” pintanya.

 

Bebas berpendapat menurutnya  juga ada batasnya. Dimana jangan sampai mengarah kepada ujaran kebencian dan menyebar berita hoaks. Hal ini tentu sudah melenceng dari apa yang dimaksud dengan bebas berpendapat tersebut.

“Kita tahu bersama bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x