Satpam Ini Tikam PSK Gara-gara Diomelin Bayar Tak Sesuai Kesepakatan

- 22 April 2021, 22:37 WIB
Pembunuhan Sadis! Seorang Janda Tewas Ditikam Didepan Anaknya
Pembunuhan Sadis! Seorang Janda Tewas Ditikam Didepan Anaknya /

 

 


PORTAL PAPUA-Perbuatan tak patut dilakukan oleh seorang pria berinisial DC (28) yang tega menusuk M (27), seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di sebuah apartemen di Ciputat, Tanggerang Selatan. Pria yang bekerja sebagai satpam itu tak terima ketika ditagih bayaran yang kurang usai bercinta.

Kejadian pada Rabu (14/4) itu pun kini dalam penanganan Polres Tanggerang Selatan. Menurut Kapolres Tanggerang Selatan AKBP Iman Imanuddin pada konferensi pers Kamis (22/4), DC dan M awalnya berkenalan lewat aplikasi online.

"Bermula dari pelaku memesan korban melalui aplikasi kemudian setelah berhubungan ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan, lalu terjadi keributan lalu terjadilah penusukan atau penganiayaan yang dilakukan pelaku tersebut. 14 luka tusuk menggunakan senjata tajam," kata Kapolres Iman Imanuddin.

Baca Juga: Densus 88 Amankan Terduga Penjual Senjata Api

Kapolres Iman Imanuddin menuturkan pelaku hanya membayar korban setengah dari total harga yang sudah disepakati di awal. Korban kemudian memaki dan mendorong pelaku, sehingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dari balik sweater lalu menusuk korban.

Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri dan membawa barang milik korban.

"Korban selanjutnya berteriak sehingga diketahui oleh sekuriti dan dibawa ke RSUD Tanggerang Selatan untuk dilakukan pengobatan dan perawatan. Sampai saat ini korban masih dalam perawatan di RSUD Tanggerang Selatan," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Kulfi di ANTV Kamis, 22 April 2021 Episode 101: Kulfi Terjatuh Pingsan karena Obat Pil Sikander

Pelaku kini sudah ditangkap setelah polisi melakukan olah TKP. Ia ditangkap di rumahnya di Ciputat Tangerang Selatan.

Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana Percobaan Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penganiayaan Berat dan atau Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Editor Atakey

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah