Mispersepsi Status, Gaji, dan Tunjangan PPPK dan PNS, Begini Penjelasan Mendikbud

- 15 Maret 2021, 13:46 WIB
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim /Intagram.com/nadiem_makarim__

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegas Nadiem.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” tambahnya.

Baca Juga: Paus Fransiskus Pimpin Doa untuk Suriah dan Serukan Perdamaian

Oleh karena itu, jelas Nadiem, baik PNS maupun PPPK diwajibkan mengikuti seleksi atau tes kompetensi demi menjaga kualitas guru itu sendiri.

Itu berarti kualitas guru entah itu PPPK maupun PNS bukan lagi berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar tetapi murni karena kemampuannya yang teruji lewat seleksi atau tes kompetensi.

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Mendikbud.

Memang, direncanakan pendaftaran PPPK formasi guru digelar pada bulan April mendatang. Sementara, untuk tahap seleksinya baru akan dilaksanakan pada bulan Mei.

Untuk tahap seleksi sendiri guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK tahun 2021 sampai tiga kali.

Baca Juga: 6 Hewan Asli Indonesia yang Terancam Punah, Nomor 2 Ada di NTT

“Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terang Nadiem.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah