Pattyona Minta BKN Tolak Surat Bupati Lembata Karena Diduga Melanggar Nawacita Presiden

- 14 Maret 2021, 19:39 WIB
Petrus Bala Pattyona
Petrus Bala Pattyona /

PORTAL PAPUA-Warga diaspora Lembata Jakarta sekaligus praktisi hukum nasional kelahiran kampung Kluang (Boto), Lembata, Petrus Bala Pattyona SH, MH, CLA mengirim surat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara menolak permohonan surat pensiun dini Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur atas permintaan sendiri Silvester Samun SH.

 Baca Juga: Kapolda Papua Minta Satgas Nemangkawi Tak Gentar Hadapi Ancaman KKB

Dalam surat yang dikirimkan juga kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, ujar Pattyona, Silvester sudah ditetapkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka korupsi proyek mangkrak Awololong. Meski menyandang status tersangka, Bupati Sunur mengangkat Silvester sebagai Kepala Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Lembata.

 Baca Juga: Sinopsis Nazar, Senin 15 Maret 2021 Episode 78: Ketika Vedashree Tidak Dipercayai oleh Piya

“Saya sudah menyurati Kepala Badan Kepegawaian Negara. Intinya, memberi masukan kepada Kepala BKN agar menolak surat permohonan pensiun dini atas nama Silvester Samun. Surat itu bernomor 010/PBP/MMMPD/PBP/III/2021 tertanggal 8 Maret. Saya berharap agar Kepala BKN menolak surat permohonan bupati itu. Saya juga melanjutkan surat itu kepada Ketua Komisi ASN agar baik BKN dan Komisi ASN memperhatikan serius kasus ini,” kata Petrus Bala Pattyona dalam keterangan tertulis yang diterima media Mingggu (14/3 2021).

Surat yang dilayangkan ke BKN itu merespon Surat Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur No. TUK 880/2719/BKD-PSDM/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Persetujuan untuk proses Pensiun Dini  atas nama Silvester Samun. Sebagai warga diaspora Lembata yang care dan ikut merasakan penderitaan dan kerusakan dalam berbagai sektor di Lembata. Misalnya, ruas jalan yang sangat buruk jalur Lewoleba menuju Lamalera, destinasi wisata internasional. “Sejak Lembata menjadi daerah otonom tahun 1999, kondisi ruas jalan di wilayah itu sangat buruk. Dalam beberapa kunjungan ke Lembata, saya punya kesan jalur jalan itu seperti kondisi jalan zaman penjajahan Jepang,” kata Bala Pattyona.

Baca Juga: Kurang Diminati, Apple Pangkas Produksi iPhone 12 Mini

Pattyona juga menyampaikan sejumlah masukan dan informasi sehubungan permohonan pensiun dini Silvester. Masukan Pattyona itu terkait Surat Bupati Lembata No. TUK.880/12719/BKD-PSDM/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Permohonan Pensiun Dini dari Silvester Samun, SH yang telah disetujui oleh Bupati Lembata. Pertama, saat ini Silvester Samun sedang menghadapi proses hukum dalam status sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Polda NTT dan terhadap penyidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam milyar rupiah) lebih.  Proyek mangkrak Awalolong telah dinyatakan P21 dan dalam waktu tidak lama berkas perkaranya dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.

 Baca Juga: Kurang Diminati, Apple Pangkas Produksi iPhone 12 Mini

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x