Mispersepsi Status, Gaji, dan Tunjangan PPPK dan PNS, Begini Penjelasan Mendikbud

- 15 Maret 2021, 13:46 WIB
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim /Intagram.com/nadiem_makarim__

Baca Juga: Sinopsis Yeh Hai Mohabbatein Episode 45 Rabu, 17 Maret 2021 nyonya Bhalla Ancam Hancurkan Hidup Poornima

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Demikian sejumlah penjelasan terkait status, gaji dan tunjangan guru PPPK dan PNS serta persyaratan yang mesti dipenuhi agar dapat mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 ini.*

 

Elvis Romario

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah