4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.
Demikian sejumlah penjelasan terkait status, gaji dan tunjangan guru PPPK dan PNS serta persyaratan yang mesti dipenuhi agar dapat mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 ini.*
Elvis Romario