Mispersepsi Status, Gaji, dan Tunjangan PPPK dan PNS, Begini Penjelasan Mendikbud

- 15 Maret 2021, 13:46 WIB
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim /Intagram.com/nadiem_makarim__

Terkait penerimaan, lanjut Mendikbud, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK.

“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” tandas Nadiem.

Selain itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan juga akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri jelang seleksi nanti.

Dilansir dari laman setkab.go.id pada 6 Maret 2021 lalu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam rapat koordinasi virtual yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan, seleksi PPPK Guru rencananya digelar Mei setelah pendaftaran pada April mendatang.

Baca Juga: Sinopsis Yeh Hai Mohabbatein, Selasa, 16 Maret 2021 Raman Memecat Sarika dari Tanggung Jawabnya Pelayan

Bima Haria menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian PAN-RB terkait rencana pengadaan calon ASN 2021, untuk guru PPPK jumlah kebutuhannya adalah 1 juta formasi yang dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, guru honorer eks THK-2, dan lulusan PPG yang tidak mengajar.

Namun, sebelum pendaftaran dibuka pada April mendatang, sebaiknya perlu ketahui dulu syarat untuk mengikuti PPPK guru di bawah ini:

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah