Kabar Gembira Bagi PPPK, Pemerintah Tetapkan Gaji Perdana Per 1 Maret 2021 dan Kenaikan Gaji Berkala

- 9 Februari 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /ANTARA/Irwansyah Putra

PORTAL PAPUA – Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), telah menetapkan gaji perdana bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terhitung per 1 Maret 2021 sejak pengangkatan.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bakal menindak tegas bahkan memberikan sejumlah sanksi bagi honorer K2 yang sudah resmi diangkat menjadi PPPK, jika tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.

Oleh karena pemerintah telah mengeluarkan aturan dan saksi tegas bagi PPPK yang melanggarnya.

Baca Juga: Program “Kampus Mengajar” Resmi Dibuka, Simak Waktu Mulai Pendaftaran Hingga Penarikan Kembali

Hal ini dimaksudkan agar para honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang sudah diangkat resmi menjadi PPPK tidak bisa seenaknya bekerja semaunya saja.

Ada banyak aturan yang wajib ditaati oleh PPPK yang sudah diangkat sebab PPPK sebenarnya sama dengan PNS atau ASN, sehingga harus mengikuti aturan layaknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, PPPK juga akan ada kenaikan gaji secara berkala layaknya PNS.

Baca Juga: Kemendikbud Galang Program “Kampus Mengajar” Bagi Mahasiswa, Bisa Dapat Santunan dan 12 SKS

Begitu juga soal penurunan dan kenaikan golongan, yang tentunya disesuaikan dengan kinerja PPPK di lapangan.

Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa aturan atau larangan yang mesti diperhatikan dan dijalankan oleh PPPK.

  1. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
  2. Tidak boleh bergabung atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang tidak berbadan hukum.
  3. Tidak melakukan tindakan KKN.
  4. Tidak bolos kerja dan aturan lainnya.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Rabu 10 Februari 2021, Aquarius Punya Naluri Bisnis yang Tajam, Sagitarius Komunikatif

Semua ketentuan atau larangan tersebut tentu ada sanksi bagi yang dengan sengaja melanggarnya.

Pemberian sanksi bagi PPPK yang melanggar aturan terdiri dari tiga tahapan, sesuai berat-ringannya pelanggaran yang dilakukan, yaitu:

  1. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala sampai satu tahun, penurunan golongan setingkat lebih rendah selama satu tahun.
  3. Sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dengan tidak atau pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.

Baca Juga: Laga NBA: Charlotte Hornest Tekuk Houston Rockets dengan Skor Telak 119-94

Nah, itulah sejumlah aturan atau larangan beserta sanksinya bagi PPPK yang lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Semoga dengan dibuatnya aturan dan sanksi ini, PPPK menjadi lebih bertanggung jawab dan setia menjalankan tugasnya di manapun mereka ditempatkan.***

Reporter: Elvis Romario

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah