PORTAL PAPUA - Demi mendapatkan keadilan hukum atas kasus pelecehan dan kekerasan yang menimpa anaknya, seorang ibu bersama anaknya yang menjadi korban asusila mengadu ke Kapolri Listyo Sigit melalui sepucuk surat.
Pengaduan dilakukan dengan mengirim sepucuk surat berbentuk tulisan tangan yang ditujukan langsung kepada Kapolri.
Korban adalah DY, seorang remaja berusia 16 tahun, dan Ibunya DIY (39) merupakan warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Segera Cek kemdikbud.go.id, Ada Bansos untuk Siswa-Siswi Pemegang KIP
Si korban, DY mengakui bahwa dirinya merasa kurang puas dengan kinerja kepolisian Polres Lumajang dalam menangani kasus pelecehan yang menimpa dirinya.
Pasalnya, sudah sejak 29 Juni 2020 lalu, DY bersama ibunya, Saeni, telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polres Lumajang namun tak ada perkembangan hingga kini.
"Sampai detik ini belum ada perkembangan untuk perkara ini, padahal kami sudah melapor ke Polres Lumajang beberapa kali," jelas Saeni pada Senin, 8 Februari 2021.
Baca Juga: Cek Besaran Nilai Dana Bansos untuk 10 Juta KPM Tahun Ini, Ada Bansos yang Cair di Februari 2021
Atas dasar itulah, DY menyurati Kapolri untuk mengadukan kasus asusila yang dialaminya 8 bulan lalu.