PORTAL PAPUA - BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan telah sukses disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2020 lalu.
BLT Subsidi Gaji atau BSU ini diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
BLT Subsidi Gaji dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan telah diberikan oleh pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat, bahwa pada saat ini kondisi perekonomian masyarakat di Indonesia semakin menurun akibat dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cek BSP Ibu Rumah Tangga Total Rp2,4 Juta dari Kemensos Bulan Ini, Siapkan KKS untuk Pencairannya
Karena itu, BLT Subsidi Gaji dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah diberikan oleh pemerintah untuk membantu mendongkrak kondisi perekonomian masyarakat.
Pada tahun lalu, pemerintahan telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta.
Dilansir dari Portal Sulut dalam artikel berjudul “RESMI! Subsidi Gaji 2021 Tak Dilanjutkan, Ini Gantinya”, di tahun 2021 ini para penerima menunggu kepastian apakah BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilanjutkan pemberiannya oleh pemerintah atau tidak.
Keinginan pekerja untuk bisa menikmati kembali bantuan pemerintah berupa subsidi gaji, bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan Tunai Langsing (BLT) BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 akhirnya pupus.