Ormas FPI Ditindak Tegas oleh Pemerintah, Ini Tanggapan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI

- 30 Desember 2020, 20:53 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily .
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily . /Dokumen pribadi Ace Hasan Syaszily.

 

PORTAL PAPUA - Pemerintah tentunya memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas setiap kegiatan ormas yang melanggar hukum.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily menilai, pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan seperti FPI yang dinilai melanggar hukum.

"Saya kira pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," ujar Ace kepada wartawan di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 3 Pasien Covid-19 di NTT Meninggal, Masyarakat Harus Konsisten Patuhi Protokol Kesehatan

Ia mengatakan, masyarakat pun bisa menilai seperti apa rekam jejak ormas FPI selama ini.

Menurutnya, setiap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia keberadaannya diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Berdasarkan Perppu tersebut, Ace menilai kebijakan pemerintah sebenarnya memiliki landasan hukum yang jelas.

Baca Juga: Dipicu Api Cemburu, Seorang Suami di Biak Numfor Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x