Bansos Digunakan untuk Beli Rokok, Menko PMK dan Mensos Angkat Bicara

- 29 Desember 2020, 19:59 WIB
Ilustrasi uang bansos.
Ilustrasi uang bansos. /Unplash/Mufid Majnun

 

PORTAL PAPUA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menko (PMK) Muhadjir Effendy, didampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, dana bantuan sosial (bansos) tidak boleh digunakan untuk membeli rokok.

Penegasan tersebut diungkapkan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti penyalahgunaan dana bansos tersebut untuk membeli rokok.

Hal tersebut disampaikan seusai rapat terbatas dengan topik Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, bertempat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Terbongkar, Ini Profil MYD dalam Kasus Video Syur 19 Detik Gisel Anastasia

Dalam rapat terbatas itu, direncanakan akan mulai menyalurkan berbagai skema bantuan sosial (bansos) mulai 4 Januari 2021 mendatang.

Sejumlah bantuan yang akan disalurkan antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta penerima dengan indeks penerima manfaat adalah Rp200.000 per bulan untuk Januari sampai dengan Desember.

Selanjutnya untuk Program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021 ditargetkan untuk 10 juta orang penerima termasuk di Jabodetabek yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya adalah Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat pada Januari-April 2021.

Baca Juga: Cara Cepat Cairkan BLT UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta, Cek Syarat-syaratnya Sekarang!

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x