PORTAL PAPUA - Polda Metro Jaya melanjutkan kembali penyidikan dugaan kasus percakapan dan foto asusila antara Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Penyelidikan tersebut dilakukan Polda Metro Jaya atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada 2017.
Baca Juga: Ikatan Cinta Akan Tayang 3,5 Jam di Akhir Tahun 2020, Simak Ulasan Lengkapnya di Sini
Namun, kasus tersebut sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya karena kurangnya alat bukti.
Pada Selasa 29 Desember 2020 di Jakarta, kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus asusila tersebut.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Rabu 30 Desember 2020, Ada Film Spiderman Homecoming dan Drive Hard