PORTAL PAPUA – Sejak kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, FPI menjadi sorotan di Indonesia. Mulai dari kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq hingga tewasnya 6 laskar FPI di tangan polisi.
Nasib organisasi Islam tersebut kian berada di ujung tanduk. Sejumlah persoalan pelik di tanah air yang melibatkan FPI memacu pemerintah untuk segera membubarkan ormas tersebut.
Pemerintah akhirnya resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Untuk itu, semua kegiatan dan atribut yang ada hubungannya dengan FPI dilarang.
Baca Juga: Kapolresta Jayapura: Pengungkapan Kasus Narkoba di Jayapura Meningkat di Tahun 2020
Keputusan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi bersama serta langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Seperti dikutip Pikiran Rakyat dari YouTube Kemenko Polhukam RI pada Rabu 30 Desember 2020 di Jakarta, Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.
"Jika ada yang menggunakan simbol dan atribut FPI maka aparat penegak hukum akan menindak tegas," Omar Sharif.
Baca Juga: Kapolresta Jayapura Sebut Angka Kriminal di Papua Menurun di Tahun 2020
Di samping itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan pembubaran dan pelarangan FPI dibuatkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Mendagri, Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.