PORTAL PAPUA - Kasus asusila yang menjerat Rizieq Shibab bermula dari tangkapan layar (screenshot) percakapan pornografi yang diduga dilakukan antara Rizieq dan Firza Husein pada Januari 2017.
Percakapan tersebut kemudian beredar lewat situs baladacintarizieq.com.
Lalu, pada Februari 2017 terbitlah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca Juga: Soal Kematian Silvester Hisage, Kapolresta Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi di Media Sosial
Namun, kasus tersebut sempat dihentikan (di SP3) penyidik Polda Metro Jaya karena kurangnya alat bukti yang kuat.
Kemudian, pada Selasa 29 Desember 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq.
Hakim PN Jakarta Selatan mencabut SP3 kasus tersebut dan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein (FH).
Baca Juga: Kematian Frater Silvester Hisage, Polisi Akui Alami Kesulitan Karena Keluarga Tolak Lakukan Autopsi