PORTAL PAPUA – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemimpin FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab (HRS), pada hari ini, Senin, 7 Desember 2020.
Dalam suratnya, polisi mengagendakan pemeriksaan soal kasus pelanggaran protokol kesehatan, di mana HRS dipanggil sebagai saksi.
Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan kedua untuk HRS yang diantar ke Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selsa, 1 Desember 2020.
Baca Juga: Soal Penanganan Pengungsi Erupsi Ile Lewotolok, Pemkab Lembata: Pemerintah Bukan Sengsarakan Warga
Mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, pihak Habib Rizieq beralasan kesehatan pimpinan FPI itu sedang tidak bagus.
Pihak kepolisian pun sempat mengerahkan personelnya untuk mengirimkan surat pemanggilan ke kediaman Habib Rizieq, di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat.
Namun upaya polisi untuk mengirim surat panggilan justru menemui rintangan, setelah dihadang oleh pengikut Habib Rizieq.
Baca Juga: Tidak Masuk Zona Merah, Ribuan Pengungsi Ile Lewotolok Dipulangkan ke Kampung Asalnya
Menjelang hari penyidikan, sempat beredar kabar di beberapa media bahwa pengikut Habib Rizieq akan mengerahkan pasukannya, untuk mengawal proses penyidikan sang ulama.