PORTAL PAPUA – Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) terus bergulir.
Hari ini, Senin, 7 Desember 2020, Polda Metro Jaya menjadawalkan pemanggilan kedua terhadap HRS, dengan agenda pemeriksaan soal kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan kedua untuk HRS yang diantar ke Petamburan, Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2020.
Baca Juga: Soal Penanganan Pengungsi Erupsi Ile Lewotolok, Pemkab Lembata: Pemerintah Bukan Sengsarakan Warga
Habib Rizieq dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas kasus kerumunan massa.
Padatnya massa yang datang di acara HRS hingga menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Habib Rizieq ‘Digarap’ Polda Hari Ini, Ada Ancaman untuk Massa FPI dan Pengikut HRS Jika lakukan Ini”, dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pemeriksaan selain pada HRS juga pada menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas.
Baca Juga: Tidak Masuk Zona Merah, Ribuan Pengungsi Ile Lewotolok Dipulangkan ke Kampung Asalnya
"Hari senin sudah kami jadwalkan saudara MRS dan menantunya, saudara HSA," ujar Yusri di Polda Metro Jaya.