KPK Sebut Mensos Juliari Batubara Terima Fee Rp10 Ribu Per Paket Sembako Bantuan COVID-19

- 6 Desember 2020, 16:25 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. /ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

PORTAL PAPUA – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terjerat kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos)RI tahun 2020. Hal ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos beberapa waktu lalu.

Sehubungan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka suap bantuan sosial sembako masyarakat terdampak pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

KPK juga menyebut, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket, dan total suap yang diterimanya diduga mencapai Rp17 miliar.

Baca Juga: 7 Tanaman Hias yang Cocok Dipajang dalam Ruangan, Bikin Sejuk dan Tambah Keindahan

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 6 Desember 2020 dini hari, sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Pangandaran dalam artikel “Terjerat Suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara Ternyata Terima Fee Rp10 Ribu per Paket Sembako”.

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," ungkap Firli Bahuri.

Lebih lanjut Firli menjelaskan, MJS dan AW merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan COVID-19 yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara.

Baca Juga: Di Hari Ulang Tahunnya Amanda Monopo Hapus Foto dan Unfollow Billy Syahputra, Putus Hubungan?

Kemudian, keduanya membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan, di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso sendiri.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x