Mensos Juliari Batubara Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Terkait Suap Rp17 M, Bantuan Covid-19

- 6 Desember 2020, 09:36 WIB
Mensos Juliari Peter Batubara diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar dari bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek*/
Mensos Juliari Peter Batubara diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar dari bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek*/ /Hafidz Mubarak/Pras/Antara Foto

PORTAL PAPUA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka suap bantuan sosial sembako masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain Juliari P Batubara, KPK menetapkan empat tersangka lain.

Terdiri dari dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dan dua orang swasta sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta 6 Desember 2020, Ariel Curi Uang Hasil Pertandingan MMA Diperogoki Jono

KPK menduga Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," papar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca Juga: Madrid Menang atas Sevilla 0-1 di Sánchez-Pizjuán, Zidane: Tidak Mudah Menang di Sini

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Halaman:

Editor: Paul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x