Soal Penanganan Pengungsi Erupsi Ile Lewotolok, Pemkab Lembata: Pemerintah Bukan Sengsarakan Warga

- 7 Desember 2020, 06:16 WIB
Sejumlah anggota Basarnas mengevakuasi para pengungsi akibat erupsi Ile Lewotolok yang masuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, Kamis, 3 Desember 2020.
Sejumlah anggota Basarnas mengevakuasi para pengungsi akibat erupsi Ile Lewotolok yang masuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, Kamis, 3 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

PORTAL PAPUA – Reaksi publik yang beragam terkait Surat Pernyataan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tidak mau dievakuasi terpusat, mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Lembata.

Dalam siaran pers yang diterima pada Minggu, 6 Desember 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali, AP., MT, mengungkapkan bahwa niat pemerintah untuk melakukan evakuasi terpusat tidak dimaksudkan untuk menyengsarakan warga. Hal itu dilakukan dengan tujuan melayani para pengungsi secara maksimal, yang selama ini mengeluh belum tersentuh pelayanan logistik dan kesehatan.

“Niat pemerintah bukan untuk menyengsarakan warga, tetapi niat pemerintah adalah untuk memaksimalkan penanganan atau perhatian atau pelayanan terhadap warga yang selama ini mengeluh belum tersentuh pelayanan logistik dan kesehatan, termasuk untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kematian dan lain-lain oleh karena tidak mendapat sentuhan pelayanan kesehatan dengan baik di rumah (penampungan),” tulis Sekda dalam siaran pers dimaksud.

Baca Juga: Waspadai 4 Hal Berbahaya Jika Tidur Dekat HP, Dari Susah Tidur hingga Sebabkan Kanker

Lebih lanjut dijelaskan, Surat Pernyataan yang diterbitkan sebelumnya terkait evakuasi terpusat tersebut telah diinstruksikan untuk tidak diberlakukan sejak siaran pers dirilis, agar dapat memberi kepastian, kenyamanan, dan mengembalikan trauma healing bagi warga pengungsi.

Selanjutnya, bagi warga yang tetap bersikeras untuk tidak dipusatkan kembali pada pos penampungan yang disiapkan pemerintah, Komando Tanggap Darurat telah diperintahkan untuk melakukan advokasi dan edukasi kepada pemilik rumah penampungan, agar pro aktif dalam upaya bersama penanganan warga pengungsi tersebut dengan memberikan perhatian lebih kepada warga, dan berkoordinasi dengan posko untuk pemenuhan kebutuhan warga.

“Pemenuhan kebutuhan terhadap warga masyarakat yang masih ingin bertahan di rumah-rumah penampungan secara mandiri, tetap diperhatikan dan diperlakukan sama dengan para pengungsi lainnya,” lanjut Sekda.

Baca Juga: Makan Mie yang Terkontaminasi Asam Bongkrek Berujung Kematian, Seperti yang Dialami Keluarga Ini

Sementara itu, terhadap warga yang masuk dalam kelompok rentan diimbau agar bisa dipusatkan ke pos penampungan yang disiapkan pemerintah untuk mendapat pelayanan yang lebih memadai, terutama menyangkut aspek kesehatannya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x