Ini Prosedur Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah

8 Juni 2021, 18:44 WIB
Sasar Portofolio Kredit UMKM 85 Persen, BRI Optimalisasi Transformasi Digital /Dok. BRI

PORTAL PAPUA-Bantuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM terus digulirkan pemerintah. Bantuan UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM ditujukan untuk 1.300 wirausaha. Bantuan UMKM ini sama seperti BLT UMKM yang tengah berjalan,

Baca Juga: Kemenkumham Ajukan Anggaran Rp55 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

"Kabar baik, bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan. Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," tulis Kemenkop UKM di Instagram, Senin (8/6/2021).

Dikutip dari Instagram Kemenkop UKM @kemenkopukm, bantuan dana wirausaha tersebut memiliki prioritas penerima bantuan. Pertama, pelaku usaha yang berada di daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.

Baca Juga: LINK Pendaftaran Dana Bantuan Kemenparekraf 2021

Selanjutnya, pelaku usaha yang termasuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas. Terakhir, pelaku usaha yang memenuhi amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, daerah pariwisata super prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bagi pelaku usaha atau wirausaha yang tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut:

  1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
  2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
  3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi atau DI.

Baca Juga: Jika Dana BLT telah Dicairkan, Syarat ini yang harus Dibawa Penerima untuk Mendatangi Bank Bri

"Dengan bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan masa depan, demi pulihnya ekonomi Indonesia," tambah @kemenkopukm.

Untuk informasi mengenai petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha, dapat diakses di www.kemenkopukm.go.id.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya menambahkan, beberapa waktu lalu MenkopUKM Teten Masduki memintanya untuk mengklarifikasi adanya kesimpangsiuran informasi terkait Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Batalnya Ibadah Haji 2021, Puan Mahrani Angkat Suara

Sampai sebelum lebaran kemarin, KemenkopUKM sudah menyalurkan BPUM sebanyak 9.8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru," tegas Eddy.

Dia menjelaskan, penyaluran tersebut merupakan penyaluran tahap pertama dari 2 tahap yang direncanakan. Sedangkan untuk tahap kedua masih sedang dalam persiapan.

“Masing-masing penerima mendapatkan Rp1,2 juta. Jadi total dana yang sudah disalurkan sebesar Rp11,76 triliun," pungkasnya.

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler