Kemenkumham Ajukan Anggaran Rp55 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

- 8 Juni 2021, 18:39 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali dalam jumpa pers di Denpasar Rabu 5 Mei 2021, mendampingu Gubernur Bali I Wayan Koster, menjelaskan klarifikasi seorang bule Rusia yang dikira lolos karantina.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali dalam jumpa pers di Denpasar Rabu 5 Mei 2021, mendampingu Gubernur Bali I Wayan Koster, menjelaskan klarifikasi seorang bule Rusia yang dikira lolos karantina. /Shira Ade Indobalinews

PORTAL PAPUA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham mengajukan penambahan jumlah anggaran sebesar Rp55 miliar untuk program bantuan hukum masyarakat miskin di Indonesia.

"Kementerian Hukum dan HAM ajukan program bantuan hukum litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar Rp47,8 miliar dan bantuan hukum non litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp8,4 miliar di 33 provinsi se Indonesia,” Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Baca Juga: LINK Pendaftaran Dana Bantuan Kemenparekraf 2021

Usulan penambahan pagu anggaran tahun 2022 juga disampaikan Eddy saat rapat kerja Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 bersama Komisi III DPR di Jakarta, Senin lalu. Total usulan tambahan anggaran Kemenkumham sebesar Rp2,74 triliun.

Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin tersebut pada pelaksanaannya akan diamanatkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan merekrut Organisasi Bantuan Hukum yang diseleksi terlebih dahulu.

Baca Juga: Jika Dana BLT telah Dicairkan, Syarat ini yang harus Dibawa Penerima untuk Mendatangi Bank Bri

Kepala Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dwi Rahayu Eka Setyowati menjelaskan kriteria masyarakat miskin pada bantuan hukum tersebut berdasar pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 5 ayat 1 dan 2, yang salah satunya dibuktikan dengan surat keterangan miskin.

"Prosedurnya adalah calon penerima bantuan hukum atau pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan dokumen identitas, SKTM dan dokumen perkaranya,” kata Dwi.

Baca Juga: Batalnya Ibadah Haji 2021, Puan Mahrani Angkat Suara

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x